A. Tujuan Konseling Perkawinan
Berikut ini dikemukakan tujuan konseling keluarga secara umum dan khusus.
1. Tujuan umum Konseling Keluarga
a. Membantu, anggota-anggota keluarga belajar dan menghargai secara emosional bahwa dinamika keluarga adalah kait-mengait diantara anggota keluarga.
b. Untuk membantu anggota keluarga agar menyadari tentang fakta jika satu anggota keluarga bersalah, maka akan mempengaruhi kepada persepsi, ekspektasi, dan interaksi anggota-anggota lain.
c. Agar tercapai keseimbangan yang akan membuat pertumbuhan dan peningkatan setiap anggota.
d. Untuk mengembangkan penghargaan penuh sebagai pengaruh dari hubunagn parental.
2. Tujuan-tujuan khusus Konseling Keluarga
a. Untuk meningkatkan toleransi dan dorongan anggota-anggota keluarga terhadap cara-cara yang istimewa atau keunggulan-keunggulan anggota lain.
b. Mengembangkan toleransi terhadap anggota-anggota keluarga yang mengalami frustasi/kecewa, konflik, dan rasa sedih yang terjadi karena sistem keluarga atau diluar sistem keluarga.
c. Mengembangkan motif dan potensi-potensi, setiap anggota keluarga dengna cara mendorong (men-support), member semnagat dan mengingatkan anggota tersebut.
d. Mengembangkan keberhasilan persepsi diri oaring tua secara realistic dan sesuai dengn anggota-anggota lain.
Sedangkan tujuan bimbingan konseling perkawinan menurut Faqih (2001: 86) adalah:
1. Membantu individu memecahkan timbulnya problemproblem yang berkaitan dengan pernikahan, antara lain :
a. Membantu individu memahami hakikat dan tujuan perkawinan menurut Islam
b. Membantu individu memahami persyaratan-persyaratan perkawinan menurut Islam
c. Membantu individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan.
2. Membantu individu memecahkan masalah–maslah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, antara lain dengan jalan:
a. Membantu individu memahami problem yang dihadapinya
b. Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkunganya.
c. Membantu individu menetapkan pilihan upaya pemecahan masalah yang dihadapi sesuai ajaran Islam.
3. Membantu individu memelihara situasi dan kondisi
Pekawinan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik, yakni dengan cara :
a. Memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan berumah tangga yang semula telah terkena problem dan telah teratasi agar tidak menjadi permasalahan kembali.
b. Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan yang lebih baik (sakinah mawwadah warahmah).
B. Manfaat Konseling Perkawinan
Manfaat di selenggarakannya konseling perkawinan antara lain:
1. Membantu pasangan perkawinan untuk mencegah terjadinya atau meletusnya problem yang mengganggu kehidupan perkawinan mereka
2. Pada pasangan di landa kelumut rumah tangga, konseling diberikan dengan maksud agar pasangan tersebut dapat mengatasi sendiri problem yang sedang di hadapi
3. Pada pasangan yang sedang pada tahap rehabilitasi, konseling diberikan agar suami istri dapat memelihara kondisi yang sudah baik menjadi lebih baik lagi.
Sedangkan manfaat perkawinan merupakan kebutuhan fitri setiap manusia yang memberikan banyak hasil yang penting, di antaranya adalah:
1. Pembentukan sebuah keluaga yang di dalamnya seorang dapat menemukan kedamaian pikiran.
2. Melangsungkan keturunan
Di dalam Alqur'an dan hadist, perkawinan sangat di tekankan. Allah SWT menyatakan dalam Alqur'an: Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri (QS 30: 21)
Rasulullah saw bersabda : Tidak ada bentuk yang lebih baik di dalam islam daripada perkawinan.
Imam Ali a.s menyatakan: Kawinlah, karena ini merupakan sunnah Nabi
Rasulullah saw mengatakan: Barang siapa memilih untuk mengikuti sunnahku, maka ia harus kawin dan melahirkan anak-anak sehingga aku dapat melihat ummah-ku dalam jumlah yang besar.
Karena itu, tujuan perkawinan harus dicari dalam konteks spiritual. Tujuan sebuah perkawinan bagi orang beragama harus merupakan suatu alat untuk menghindarkan diri dari perbuatan jelek dan menjauhkan diri dari dosa.
Tag :
konseling
0 Komentar untuk "Tujuan dan Manfaat Konseling Perkawinan"