A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau pernikahan dalam literature fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Alqur'an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam Alqur'an dengan arti kawin. Dalam pandangan islam disamping perkawinan itu sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Sunnah Allah berarti menurut qadrat dan iradat Allah dalam penciptaan ala mini, sedangkan sunnah rasul untuk dirinya sendiri dan untuk umatnya.
Bimbingan konseling perkawinan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan perkawinan dan kehidupan berumah tangganya bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat (Musnamar, 1992: 70).
Perkawinan menurut UU perkawinan No. 1 tahun 1974 yang dimaksud dalam perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan Undang-undang tersebut akan menjadi acuan dalam perkawinan di Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak (formal). Sedangkan ikatan batin yaitu ikatan yang tidak tampak dan merupaka ikatan psikologis. Ada beberapa persyaratan untuk melaksanakan perkawinan, persyaratan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus, yang bersifat umum misalnya: perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun. apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan tersebut misalnya batas usia minim belum memenuhi, maka perkawinan dapat dilaksanakan tetapi harus ada dispensasi dimana keluarga harus turut campur dalam arti untuk pembinaan kedepannya. Sedangkan yang berkaitan dengan persyaratan yang sifatnya khusus adalah bersifat pribadi dan subyektif, misalnya seorang wanita mengidolakan seorang pria yang tinggi badan 160cm, kulit putih, berpenampilan menarik, humoris, dll, adalah sah-sah saja karena itu sifatnya pribadi.
Perez (1975: 25), mengemukakan pengertian konseling keluarga (family therapy) bahwa konseling keluarga adalah suatu proses interaktif untuk membantu keluarga dalam mencapai keseimbangan dimana setiap anggota keluarga merasakan kebahagiaan. Untuk mencapai hal tersebut berikut ini dikemukakan asumsi-asumsi dasar yang menunjang pencapaian tujuan.
1. Sakitnya seorang keluarga (gangguan psikis) bukanlah disebabkan oleh dirinya sendiri akan tetapi oleh karena interaksi dengan anggota keluarga lainnya yang hidup dalam sisitem yang terganggu.
2. Walaupun satu atau lenih anggota keluarga berfungsi baik baik atau penyesuaian diri baik, akan tetapi jika ada sebagian anggota yang lain mengalami malajusted maka yang sehat itu akan terpengaruh menjadi malajusted pula.
3. Sistem keluarga menampakkan dorongan untuk mencapai keseimbangan emosional yang diungkapkan dalam konseling.
4. Hubungan antara kedua orang tua mempengaruhi terhadap hubunagn antara anggota keluarga.
Definisi yang dikemukakan oleh Perez diatas memang dapat diterima, akan tetapi dalam pelaksanaannya kita tidak sepenuhnya menangani kasus keluarga secara murni menurut konsep Perez tersebut. Kadang-kadang dilakukan konseling individual (kasus) yang mengalami masalah kemudian jika telah terjadi perubahan perilaku yang positif, maka individu ini akan mempengaruhi perilaku anggota keluarga lainnya. Disini kita mengemukakan definisi konseling keluarga yaitu usaha membantu individu anggota keluarga untuk mengaktualisasikan potensiya atau mengantisipasi masalah yang dialaminya, melalui sistem kehidupan keluarga, dan mengusahakan agar terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri individu yang akan memebri dampak positif pula terhadap anggota keluarga lainnya.
B. Latar Belakang Perlunya Bimbingan Konseling Perkawinan
Perkawinan merupakan suatu aktifitas yang pada dasarnya tidak berbeda dengan aktifitas-aktifitas yang lain, selain aktifitas itu mempunyai tujuan tertentu, maka aktifitas juga di dorong oleh sesuatu yang menyebabakan terjadinya aktifitas tersebut, demikian dalam perkawinan, selain perkawinan itu mempunyai tujuan tertentu seperti telah diuraikan di muka, perkawinan juga mempunyai pendorong tertentu sehingga seseorang melangkah ke jenjang perkawinan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka timbul pertanyaan apakah yang mendorong ataupun yang melatar belakangi terjadinya perkawinan itu. manusia merupakan makhluk hidup yang lebih sempurna bila di bandingkan dengan makhluk-makhluk hidup yang lain, khususnya dengan hewan. dengan kelebihan yang ada pada manusia, maka sudah sewajarnya bahwa manusia harusnya dapat menggunakan kelebihan itu dengan baik.
konseling perkawinan yaitu pemberian bantuan kepada individu (remaja dan dewasa muda) yang akan memasuki jenjang pernikahan. Dalam konseling ini diberikan layanan informasi atau diskusi tentang hukum pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, dan pengolaaan keluarga.
Tag :
konseling
1 Komentar untuk "Pengertian Perkawinan dan Latar belakang Perlunya BK Perkawinan"
Play The Real Money Slots Games by Pragmatic Play
Pragmatic Play's Real Money Slot Game Features — The game's 블랙 잭 무기 main focus bet365 우회 is on the 토토 사이트 직원 모집 player's first 넥스트바카라 deposit bonus and then to get 라이브 벳