Pola Bimbingan dan Konseling 17 Plus

Bimbingan dan konseling pola 17+ adalah progam bimbingan dan konseling atau pemberian bantuan kepada peserta didik melalui 6 bidang bimbingan, 9 layanan, dan 6 layanan pendukung yang sesuai dengan norma yang berlaku.

1. Tujuan 
Secara umum tujuan pola bimbingan dan konseling 17+ adalah memberikan arah kerja / sebagai acuan dan evaluasi kerja bagi guru BK / konselor, membantu peserta didik mengenal bakat , minat , dan kemampuannya, serta memilih dan menyesuaikan diri dengan kesempatan, pendidikan, dan merencanakan karier yang sesuai dengan tuntutan kerja. 

2. Bidang Bimbingan
a. Bidang Bimbingan Pribadi
Bimbingan pribadi, membantu siswa menemukan dan  mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri serta sehat jasmani dan rohani. 
b. Bidang Bimbingan Sosial 
Bimbingan sosial, membantu siswa mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan.  
c. Bidang Bimbingan Belajar 
Dalam bidang bimbingan belajar, membantu siswa mengembangkan diri, sikap, dan kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan serta menyiapkannya melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi.
d. Bidang Bimbingan Karier 
Bimbingan karir adalah bimbingan dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia pekerjaan, dalam memilih lapangan pekerjaan serta membekali diri dan dalam menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan dari lapangan pekerjaan yang telah dimasuki.
e. Bimbingan Kehidupan Beragama
Bimbingan kehidupan beragama adalah bantuan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang berkenaan dengan kehidupan beragama.
f. Bimbingan Kehidupan Berkeluarga
Bimbingan kehidupan berkeluarga adalah bimbingan yang diberikan keada peserta didik dalam menghadapi dan memacahkan masalah dalam kehidupan berkeluarga.  

3. Layanan dan Strategi 
a. Layanan Orientasi
Menurut Dewa Ketut Sukardi dalam bukunya Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan konseling di sekolah, layanan orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik dan pihak-pihak lain yang memberikan pengaruh besar terhadap peserta didik (terutama orang tua) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan Informasi
Menurut Winkel (1991) layanan informasi merupakan suatu layanan yang berupaya memenuhi kekurangan peserta didik akan informasi yang ia perlukan.
c. Layanan Penempatan dan Penyaluran
Yaitu layanan bimbingan yang ditujukan kepada siswa dengan berusaha mengelompokkan siswa kedalam suatu kelompok atau osisi tertentu yang sesuai dengan keadaan siswa, bakat, minat, dan cita-cita hidupnya serta prestasi akademiknya sehingga siswa dapat memperoleh kesempatan untuk berkembang semaksimal mungkin.
d. Layanan Penguasaan Konten
Menurut Prayitno (2004) layanan penguasaan kontetn merupakan suatu layanan bantuan kepada individu (siswa) baik baik sendiri maupun dalam kelompok untuk menguasai kemampuan atau kompetensi tertentu melalui kegiatan belajar.
e. Layanan Konseling Perorangan
Layanan konseling perorangan adalah layanan yang diberikan kepada klien dalam rangka pengentasan masalah pribadi klien.
f. Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan bimbingan kelompok merupakan suatu cara memberikan bantuan (bimbingan) kepada peserta didik melalui kegiatan kelompok.
g. Layanan Konseling Kelompok
Layanan konseling kelompok adalah layanan konseling yang memungkinkan siswa memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok.
h. Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap peserta didik yang memungkinkannya memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga.
i. Layanan Mediasi
Menurut Prayitno, layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Dengan kata lain, layanan mediasi juga dapat diartikan layanan atau bantuan terhadap dua pihak atau lebih yang sedang berada dalam kondisi bermusuhan.

4. Kegiatan Pendukung 
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan pendukung berupa pengumpilan data dan keterangan tentang peserta didik dan lingkungan yang lebih luas yang dilakukan baik dengan tes maupun non tes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan bimbingan dan konseling untuk membahas permaslahan yang dialami oleh peserta didik dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat meberikan penyelesaian.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi pemecaha masalah yang dialami peserta didik melalui kunjungan rumahnya.
e. Alih tangan kasus, yakni kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lain yang lebih ahli.
f. Terapi kepustakaan, yaitu kegiatan pemecahan masalah dengan buku.
Tag : konseling
0 Komentar untuk "Pola Bimbingan dan Konseling 17 Plus"

Back To Top