Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, Macam-macam dan Konsekuensi Hukum Akad 'Ariyah (Pinjam-Meminjam) dalam Islam

Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya ‘Ariyah (pinjam-meminjam). Pinjam meminjam kita lakukan baik itu barang, uang ataupun lainnya. Terlebih saat ini banyak kejadian pertikaian ataupun kerusuhan di masyarakat  dikarenakan pinjam meminjam. Dan tidak heran kalau hal ini menjadi persoalan setiap masyarakat dan membawanya ke meja hijau. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak fahaman akan hak dan kewajiban terhadap yang dipinjamkan.

A.    Pengertian 'ariyah
Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat, yaitu:
1.    Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah:
“Memilikkan manfaat secara cuma-cuma.”
2.    Menurut Malikiyah, ‘ariyah adalah:
تمليك منفعة مؤ قتة لا بعو ض

 “Memilikkan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.”
3.    Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah adalah:
ابا حة الا نتفا ع من شخص فيه اهلية التبر ع بما يحن الا نتفا ع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع

 “Kebolehan mengambil manfaat dari dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.”
4.    Menurut Hanabilah, ‘ariyah ialah:
“Kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dan peminjam atau yang lainnya.”
5.    Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah:
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”

Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli fiqh diatas, kiranya dapat dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah.

B.    Dasar Hukum 'ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong [ariyah] adalah sunnah.  Sedangkan menurut al-Ruyani,sebagaimana dikitip oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam. Adapun landasan hukumnya dari nash alquran ialah:
وتعا ونوا على البر والتقوى ولا تعا ونوا على الا ثم والعدوان ( الما ئدة :٢ )

“Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.”  [Al-Maidah:2]
ان الله يأ مر كم ان تؤ د و االا ما نا ت ا لى اهلها (النساء :٥٨)

Asbabun Nuzul:
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fathul Makkah, Rasulullah SAW memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika Utsman datang menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas seraya berkata : “Ya Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”. Utsman menarik kembali tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman !” Utsman berkata: “Inilah dia amanat dari Allah”. Maka berdirilah Rasulullah membuka ka’bah dan kemudian keluar untuk thawaf di baitullah. Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman. Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca surat An Nisa’ ayat 58.
Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain al-quran landasan hukum yang kedua ialah Al-Hadis, dalam landasan ini, ariyah dinyatakan sebagai berikut:
ادالآ ما نة الى من ائتمنك ولا تخن من خانك ( رواه أبو داود )

“Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud].
من أخذ اموا ل الناس يريد أداء ها ادى الله عنه ومن أخذ يريد اتلا فها اتلفه الله

“Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya maka Allah akan membayarkannya, barang siapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya” [Riwayat Buhari].

C.    Syarat dan Rukun 'ariyah
Syarat-syarat ‘ariyah:
1.    Muir berakal sehat
Dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang.
2.    Pemegang barang oleh peminjam
Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah.
3.    Barang (musta’ar)
Dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.
Rukun ‘ariyah yaitu:
1.    Mu’ir
Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan atau mengizinkan penggunaan manfaat barang pinjaman. Syarat mu’ir yaitu:
a.    Ahli at-tabarru. Yaitu perizinan pemanfaatan barang
b.    Berstatus sebagai pemilik manfaat barang, meskipun tidak berstatus sebagai pemilik barang. Sebab obyek akad ‘ariyah adalah manfaat, bukan barang
c.    Mukhtar. Yakni akad ‘ariyah dilakukan atas dasar inisiatif sendiri, bukan atas dasar tekanan atau paksaan.
2.    Musta’ir
Musta’ir adalah pihak yang meminjamkan atau mendapat izin penggunaan manfaat barang. Syarat musta’ir yaitu:
a.    Sah menerima hak melalui akad tabarru’.
b.    Tertentu (mua’yan).
3.    Musta’ar
Musta’ar adalah barang yang dipinjamkan, atau barang yang manfaatnya diizinkan untuk dipergunakan musta’ir. Syarat musta’ar yaitu:
a.    Memiliki potensi bisa dimanfaatkan
b.    Manfaatnya merupakan milik pihak mu’ir
c.    Pemanfaatannya legal secara agama
d.    Manfaat yang memiliki nilai ekonomis (maqshudah)
e.    Pemanfaatannya tidak berkonsekuensi mengurangi fisik barang.
4.    Shighah
Shighah dalam akad ‘ariyah adalah bahasa interaksi meliputi ijab dan qabul yang menunjukkan perizinan penggunaan manfaat barang.

D.    Macam-macam ‘Ariyah
Ditinjau dari kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam :
1.    ‘Ariyah Muqayyadah
Yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu. Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
2.    ‘Ariyah Mutlaqah
Yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan. Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya. Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggung jawab.

E.    Konsekuensi Hukum Akad ‘ariyah
Setelah akad ‘ariyah terpenuhi syarat dan rukunnya, selanjutnya akan menetapkan beberapa konsekuensi hukum, diantaranya sebagai berikut:
1.    Status Akad
Status hukum akad ‘ariyah yaitu jaiz dari kedua belah pihak. Artinya akad ‘ariyah bersifat tidak mengikat, sehingga baik mu’ir atau musta’ir memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja secara sepihak. Sebab akad ‘ariyah merupakan bentuk perizinan fasilitas secara gratis dari pihak mu’ir dan pemanfaatan fasilitas dari pihak musta’ir, sehingga tidak maslahat apabila akad dibangun atas prinsip yang mengikat.
2.    Hak Penggunaan Musta’ir
Batasan hak atau kewenangan musta’ir dalam penggunaan manfaat barang pinjaman, disesuaikan dengan perizinan dari pihak mu’ir, sebab mu’ir adalah pemilik manfaat yangmemiliki otoritas membatasi penggunaan miliknya. Sedangkan jika perizinan bersifat umum, maka batasan penggunaan musta’ir dikembalikan pada kebiasaan umum.
3.    Hak Memanfaatkan Barang Pinjaman (Musta’ar)
Jumhur ulama selain Hanafiah berpendapat bahwa musta’ar dapat mengambil manfaat barang sesuai dengan izin mu’ir (orang yang memberi pinjaman). Adapun ulama Hanafiah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh musta’ar bergantung pada jenis pinjaman, apakah mu’ir meminjamkannya secara terikat (muqayyad) atau mutlak.
a.    ‘Ariyah Mutlak
‘Ariyah mutlak, yaitu pinjam-meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun, seperti apakah pemanfaatannya hanya untuk peminjam saja atau dibolehkan orang lain, atau tidak dijelaskan cara penggunaannya. Sebaliknya, jika penggunaannya tidak sesuai kebiasaan dan barang pinjaman rusak, peminjam harus bertanggung jawab.
b.    ‘Ariyah Muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Hukumnya, peminjam harus sedapat mungkin untuk menjaga batasan tersebut. Hal ini karena asal dari batas adalah menaati batasan, kecuali ada kesulitan yang menyebabkan peminjam tidak dapat mengambil manfaat barang tersebut. Dengan demikian, dibolehkan melanggar batasan tersebut apabila kesulitan untuk memanfaatkannya.
4.    Berakhirnya Akad ‘Ariyah
‘Ariyah berakhir disebabkan oleh sebagai berikut:
a.    Salah satu pihak menjadi tidak lagi cakap hukum melakukan akad ‘ariyah.
b.    Diketahui bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak tasharruf.
c.    Adanya penipuan terhadap keadaan barang.
d.    Barang dikendalikan oleh yang meminjam.
5.    Biaya Perawatan dan Pengembalian Barang Pinjaman
Apabila barang pinjaman membutuhkan biaya perawatan atas nafkah seperti rumah, motor, mobil, dll., maka tanggung jawab biaya dibebankan kepada pemilik barang pinjaman, baik mu’ir sendiri atau pemilik barang yang menyewakan kepada mu’ir. Sebab, biaya tersebut secara hukum menjadi tanggung jawab pemilik barang, dan tidak boleh dibebankan kepada musta’ir, sebab akad ‘ariyah adalah akad yang bersifat non-komersial (tabarru).
4 Komentar untuk "Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, Macam-macam dan Konsekuensi Hukum Akad 'Ariyah (Pinjam-Meminjam) dalam Islam"

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

This comment has been removed by a blog administrator. - Hapus
This comment has been removed by a blog administrator. - Hapus

PINJAMAN THERESA

Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil

✔. Daftar hitam bisa berlaku

✔. TANPA CHECK KREDIT

✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

Salam Hormat,

Ada

Pengiklan Pinjaman (Pr),

Pinjaman theresa 📩

Back To Top